BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Memulai bisnis bagi
kebanyakan orang bukanlah hal yang mudah, banyak pertimbangan disana sini
sehingga tak jarang membuat orang urung memulai bisnis. Semestinya memulai
bisnis tidak menjadi salah satu sumber ketakutan bagi setiap orang. Untuk
menghilangkan ketakutan dalam memulai bisnis, seseorang bias membuat persiapan
bisnis yang matang sehingga dapat menjalaninya dengan optimistis.
Pentingnya berbadan
hukum bagi suatu usaha sangatlah penting. Tetapi dalam kenyataannya, ditemukan
hampir sebagian pebisnis di Indonesia usahanya belum berbadan hukum. Dalam
penelitian ditemukan hampir 47% pebisnis di Indonesia adalah tidak berbadan
hukum dan yang sudah berbadan hukum sebanyak 53%. Mengapa usaha mereka belum
berbadan hukum ? Ada beberapa faktor penyebab. Salah satunya karena faktor
pendidikan para pebisnis tersebut yang umumnya rendah. Hal ini berpengaruh pada
pengetahuan mereka tentang kegunaan berbadan hukum.
Membentuk badan hukum
merupakan dasar yang penting ketika kita mulai bisnis. Maka dari itu,
perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar dapat memiliki legalitas
dalam menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan
melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya.
Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga
kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum
perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan
hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak
yang berkaitan dengan perusahaan baik yang ada didalam maupun diluar
perusahaan.
1.2 Tujuan Penulisan
a. Untuk
mengetahui aspek hukum dalam kewirausahaan
b. Untuk
mengetahui manfaat aspek hukum dalam kewirausahaan
c. Untuk
mengetahui bentuk-bentuk kewirausahaan yang berbadan hukum dan tidak berbadan
hukum
d. Untuk
mengetahui hak dan kewajiban dan pelaku usaha
e. Untuk
mengetahui beberapa tips untuk memilih usaha yang berbadan hukum
BAB
II
PERMASALAHAN
Masalah persaingan di bidang
perdagangan melibatkan paling tidak empat pelaku utama yaitu : Konsumen,
Pengusaha, Pemerintah dan Masyarakat. Oleh karena itu pengaturan yang mencakup
keempat pelaku diatas didasarkan pada sendi pengaturan seperti diuraikan secara
rinci mengenai perundang-undangan. Persaingan yang tidak sehat telah
menimbulkan suasana tidak baik pada mekanisme pasar sehingga pada akhirnya
mengakibatkan kerugian bagi para konsumen dan produsen.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Aspek Hukum dalam Kewirausahaan
Sebuah usaha dikatakan telah berbadan hukum jika telah
memiliki minimal & quot, akte pendirian & quot yang disahkan oleh
notaris (ditandatangani dengan material dan segel). Ditambah lagi dengan adanya
SIUP (Surat Izin Mendirikan Usaha) dan SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia yang diterima dalam pengesahan akte pendirian. Membentuk badan hukum
merupakan dasar yang penting ketika kita mulai bisnis. Maka dari itu,
perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar dapat memiliki legalitas
dalam menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan
melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya
karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga
kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum
perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan
hukum maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak
yang berkaitan dengan perusahaan baik yang ada di dalam maupun di luar
perusahaan.
3.2
Manfaat Aspek Hukum dalam Kewirausahaan
1.
Dengan berbadan hukum, usahanya terdaftar
pada Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Pemerintah Daerah dan
Industri terkait lainnya. Dengan usahanya yang sudah terdaftar itu ataukah
dengan pembedaan, tentu harus dipikirkan secara matang dari pertimbangan para
pemilik modal dan kesepakatan bersama.
2.
Sesuaikan dengan persyaratan Undang-Undang
yang berlaku di Indonesia, pendirian sebuah usaha diatur dengan Undang-Undang
yaitu dalam bentuk Peraturan Daerah dan juga peraturan dari Departemen
Perdagangan serta Departemen atau Instansi terkait lainnya. Setiap individu dan
juga badan usaha yang melakukan aktivitas dagang, wajib memiliki izin usaha.
Ada beberapa jenis perizinan usaha antara lain berdasarkan klasifikasi besarnya
usaha yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Menengah dan Besar, juga
ada Izin Usaha Umum dan Khusus. Izin Usaha khusus misalnya Izin Usaha Travel,
Izin Usaha Konstruksi, Izin Usaha Transportasi dan lain-lain. Instansi terkait
dan pemerintah daerah bias melibatkan mereka dalam berbagai pameran baik di
dalam maupun luar negeri. Selain itu, bila ada kunjungan tamu ke
instansi-instansi tersebut, misalnya pejabat atau tamu lain dari luar negeri,
mereka bisa diajak mengunjungi lokasi usahanya. Hal ini secara tidak langsung
memperkenalkan usaha serta membantu pemasaran dan sekaligus perluasan pasar.
3.
Lebih mudah melakukan ekspor, sehingga
pebisnis dapat melakukan transaksi secara langsung dengan konsumen asing. Dengan
berbadan hukum pebisnis bisa menjadi anak angkat perusahaan besar atau BUMN.
Bisa mendapatkan bantuan modal dengan bunga ringan. Bisa mendapatkan pelatihan
mengenai seluk beluk berusaha, hubungan kemitraan dan lain-lain.
3.3 Bentuk-Bentuk Kewirausahaan yang Berbadan Hukum
dan Tidak Berbadan Hukum
1. Suatu bentuk
perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama. Antar orang-orang yang bersedia
memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan
pribadi. Seorang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin
perusahaan serta bertanggung jawab terbatas kepada kekayaan yang diikutsertakan
dalam perusahaan. Kelebihan : Pendirinya mudah kebutuhan modal lebih mudah
dipenuhi pengelolaan perusahaan bisa lebih baik daripada perseroan /
perorangan. Kekurangan : Tanggung jawab anggota tidak sama. Adanya
tanggungjawab tidak terbatas dari sekutu aktif. Ada kesulitan bagi peserta
pasif untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
2. Hukum
Firma, suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama
bersama, biasanya nama perusahaan diambil dari nama salah seorang sekutu atau
inisial dari sekutu. Suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang
atau lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab tiap anggota tersebut tidak
terbatas. Laba yang diperoleh dibagi bersama sesuai pada besarnya modal yang
ditanamkan. Kerugian ditanggung bersama sesuai besarnya modal. Manajemen baik
dan pembagian kerja jelas. Kekurangan : kekayaan pribadi ikut digunakan jika
kerugian terjadi yang tak dapat dibayar dari kekayaan perusahaan. Kerugian yang
disebabkan seseorang ikut ditanggung oleh anggota lainnya.
3. Perusahaan
Perseorangan. Suatu badan usaha dimana pemilik adalah perseorangan yang
melakukan pekerjaan untuk mendapatkan laba. Modalnya adalah modal sendiri baik
dari pinjaman ataupun penggadaian barang lain milik sendiri. Harta perusahaan
dan pribadi tidak dapat dipisahkan. Untuk mendirikan perusahaan tersebut tidak
banyak peraturannya, cukup surat izin dari lingkungan dimana dia berusaha.
Kelebihan : Seluruh laba milik sendiri kepuasan pribadi dan kelenturan kredit
yang diperoleh terjamin oleh kekayaan pribadi. Kerahasiaan terjamin. Kekurangan
: Kekayaan pribadi dapat disita jika terjadi kerugian yang harus ditanggung
sumber dana sangat terbatas, manajemen kurang baik, kelnagsungan usaha kurang
terjamin.
4. Perseroan
Terbatas (PT) Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian. Melakukan
kegiatan usaha dengan modal besar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UU. Pemegang saham hanya bertanggung
jawab sebesar saham yang dimilki. Organisasi perusahaan PT terdiri dari RUPS,
direksi dan komisaris. Kelebihan : tanggung jawab terbatas perusahaan langgeng,
manajemen efisiwn. Kekurangan : Pengenaan pajak penghasilan cukup besar,
pendirian sulit biaya pendirian cukup besar.
3.4.
Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku
Usaha
Undang-undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1990 tentang Perlindungan Konsumen
1.
Tidak untuk diperdagangkan, perlindungan konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen
2.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga orang lain maupun makhluk hidup lainnya.
3.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan oleh berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
3.4.1 Hak dan Kewajiban Konsumen
1. Hak
konsumen adalah :
a. Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang / jasa
b. Hak
untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c. Hak
untuk informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau
jasa
d. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan
e. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
f. Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
g. Hak
untuk diperlakukan dan dilayani dengan benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
h. Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, penggantian, apabila barang atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
2. Kewajiban
Konsumen adalah :
a.
Mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
b.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang atau jasa
c.
Membayar sesuai nilai tukar yang disepakati
d.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut
3. Hak
Pelaku Usaha dalam Pasal 6
a. Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan
b. Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik
c. Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen
d. Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
e. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Kewajiban Pelaku Usaha dalam Pasal 7
a. Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usaha
b. Memberikan
informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa
serta member penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c. Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d. Menjamin
mutu barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang atau jasa yang berlaku
e. Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu
serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dijual atau
diperdagangangkan
f. Memberi
kompensasi ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan pemakaian
dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangakan
g. Memberi
kompensasi ganti rugi atau oenggantian apabila barang atau jasa yang diterima
atau dimanfaatkan tifak sesuai dengan perjanjian.
5. Perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha dalam aturan pasal 8
a. Pelaku
usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang :
-
Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan
standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih
atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label
atau etiket barang tersebut
-
Tidak sesuai dengan kondisi mutu, tingkatan,
kompensasi, proses pengolahan, gaya, model atau penggunaan tertentu
-
Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan
dalam label, etiket, keterangan, ikalan atau promosi penjualan barang atau jasa
tersebut
-
Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa
b. Pelaku
usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara
lengkap dan benar atas barang yang dimaksud
6. Tanggung
jawab pelaku usaha
a. Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan dan atau kerugian
konsumen akibat mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
b. Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
7. Pembinaan dan pengawasan
a. Pemerintah
bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang
menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakan
kewajiban konsumen dan pelaku usaha
b. Pembinaan
oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen
3.5
Beberapa
Tips Untuk Memiliki Usaha yang berbadan Hukum
Ada
beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan pertimbangan
utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain :
1.
Sesuaikan dengan besarnya modal. Tentu modal
kecil dan modal besar mempengaruhi pemilihan jenis badan usaha yang akan
dijalankan. Dengan mengetahui nominal modal awal, badan usaha yang mungkin
dapat didirikan ialah : Unit dagang, CV, Firma dan perseroan terbatas (PT)
2.
Sesuaikan dengan kemampuan dan tanggung jawab
secara hukum dan finansial. Pemilihan badan usaha berbetuk apapun juga harus
memperhatiakan kemampuan perseorangan atau kelompok yang akan mendirikan badan
usaha tersebut apakah akan berbadan hukum atau tidak. Secara keuangan, apakah
akan dipilih yang jenis penggabungan financial pribadi perusahaan berserta
segala resiko jika terjadi
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa betapa
pentingnya Aspek Hukum dalam Kewirausahaan terdaftar pada Departemen
Perindustrian, Departemen Perdagangan, Pemerintah Daerah dan Instansi terkait
lainnya. Dengan usahanya yang sudah
terdaftar itu, instansi terkait dan pemerintah daerah melibatkan mereka dalam
berbagai pameran baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, bila ada
kunjungan tamu ke instansi-instansi tersebut, misalnya pejabat atau tamu lain dari
luar negeri, mereka ini bisa diajak mengunjungi lokasi usahanya. Hal ini secara
tidak langsung memperkenalkan usaha serta membantu pemasaran dan sekaligus
perluasan pasar. Lebih mudah melakukan ekspor sehingga pebisnis dapat melakukan
transaksi secara langsung dengan konsumen asing. Dengan berbadan hukum, pebisnis
bisa menjadi anak angkat perusahaan besaratau BUMN, bisa mendapatkan pelatihan
mengenai seluk-beluk berusaha, hubungan kemitraan dan lain-lain.
4.2 Saran
Mengingat
pentingnya aspek hukum dalam setiap kegiatan berkewirausahaan maka sangat
dianjurkan bagi setiap individu atau kelompok usaha tertentu untuk menyadari
manfaat serta mengaplikasikannya dalam setiap kegiatan wirausaha, baik dalam
skala kecil maupun dalam skala besar.
DAFTAR
PUSTAKA
-
Sumber :http://www.slidehare.net/VedoYudistira/kewirausahaan-aspek-hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar