Rabu, 30 Oktober 2013

kewirausahaan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Memulai bisnis bagi kebanyakan orang bukanlah hal yang mudah, banyak pertimbangan disana sini sehingga tak jarang membuat orang urung memulai bisnis. Semestinya memulai bisnis tidak menjadi salah satu sumber ketakutan bagi setiap orang. Untuk menghilangkan ketakutan dalam memulai bisnis, seseorang bias membuat persiapan bisnis yang matang sehingga dapat menjalaninya dengan optimistis.
Pentingnya berbadan hukum bagi suatu usaha sangatlah penting. Tetapi dalam kenyataannya, ditemukan hampir sebagian pebisnis di Indonesia usahanya belum berbadan hukum. Dalam penelitian ditemukan hampir 47% pebisnis di Indonesia adalah tidak berbadan hukum dan yang sudah berbadan hukum sebanyak 53%. Mengapa usaha mereka belum berbadan hukum ? Ada beberapa faktor penyebab. Salah satunya karena faktor pendidikan para pebisnis tersebut yang umumnya rendah. Hal ini berpengaruh pada pengetahuan mereka tentang kegunaan berbadan hukum.
Membentuk badan hukum merupakan dasar yang penting ketika kita mulai bisnis. Maka dari itu, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar dapat memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan baik yang ada didalam maupun diluar perusahaan.
1.2 Tujuan Penulisan
a.    Untuk mengetahui aspek hukum dalam kewirausahaan
b.    Untuk mengetahui manfaat aspek hukum dalam kewirausahaan
c.    Untuk mengetahui bentuk-bentuk kewirausahaan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum
d.    Untuk mengetahui hak dan kewajiban dan pelaku usaha
e.    Untuk mengetahui beberapa tips untuk memilih usaha yang berbadan hukum


















BAB II
PERMASALAHAN

Masalah persaingan di bidang perdagangan melibatkan paling tidak empat pelaku utama yaitu : Konsumen, Pengusaha, Pemerintah dan Masyarakat. Oleh karena itu pengaturan yang mencakup keempat pelaku diatas didasarkan pada sendi pengaturan seperti diuraikan secara rinci mengenai perundang-undangan. Persaingan yang tidak sehat telah menimbulkan suasana tidak baik pada mekanisme pasar sehingga pada akhirnya mengakibatkan kerugian bagi para konsumen dan produsen.



BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Aspek Hukum dalam Kewirausahaan
Sebuah usaha dikatakan telah berbadan hukum jika telah memiliki minimal & quot, akte pendirian & quot yang disahkan oleh notaris (ditandatangani dengan material dan segel). Ditambah lagi dengan adanya SIUP (Surat Izin Mendirikan Usaha) dan SK Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang diterima dalam pengesahan akte pendirian. Membentuk badan hukum merupakan dasar yang penting ketika kita mulai bisnis. Maka dari itu, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar dapat memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya karena badan hukum perusahaan memberikan kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan.
3.2 Manfaat Aspek Hukum dalam Kewirausahaan
1.        Dengan berbadan hukum, usahanya terdaftar pada Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Pemerintah Daerah dan Industri terkait lainnya. Dengan usahanya yang sudah terdaftar itu ataukah dengan pembedaan, tentu harus dipikirkan secara matang dari pertimbangan para pemilik modal dan kesepakatan bersama.
2.        Sesuaikan dengan persyaratan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, pendirian sebuah usaha diatur dengan Undang-Undang yaitu dalam bentuk Peraturan Daerah dan juga peraturan dari Departemen Perdagangan serta Departemen atau Instansi terkait lainnya. Setiap individu dan juga badan usaha yang melakukan aktivitas dagang, wajib memiliki izin usaha. Ada beberapa jenis perizinan usaha antara lain berdasarkan klasifikasi besarnya usaha yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Menengah dan Besar, juga ada Izin Usaha Umum dan Khusus. Izin Usaha khusus misalnya Izin Usaha Travel, Izin Usaha Konstruksi, Izin Usaha Transportasi dan lain-lain. Instansi terkait dan pemerintah daerah bias melibatkan mereka dalam berbagai pameran baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, bila ada kunjungan tamu ke instansi-instansi tersebut, misalnya pejabat atau tamu lain dari luar negeri, mereka bisa diajak mengunjungi lokasi usahanya. Hal ini secara tidak langsung memperkenalkan usaha serta membantu pemasaran dan sekaligus perluasan pasar.
3.        Lebih mudah melakukan ekspor, sehingga pebisnis dapat melakukan transaksi secara langsung dengan konsumen asing. Dengan berbadan hukum pebisnis bisa menjadi anak angkat perusahaan besar atau BUMN. Bisa mendapatkan bantuan modal dengan bunga ringan. Bisa mendapatkan pelatihan mengenai seluk beluk berusaha, hubungan kemitraan dan lain-lain.

3.3 Bentuk-Bentuk Kewirausahaan yang Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum
1.   Suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama. Antar orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadi. Seorang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas kepada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan. Kelebihan : Pendirinya mudah kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi pengelolaan perusahaan bisa lebih baik daripada perseroan / perorangan. Kekurangan : Tanggung jawab anggota tidak sama. Adanya tanggungjawab tidak terbatas dari sekutu aktif. Ada kesulitan bagi peserta pasif untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
2.   Hukum Firma, suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama, biasanya nama perusahaan diambil dari nama salah seorang sekutu atau inisial dari sekutu. Suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab tiap anggota tersebut tidak terbatas. Laba yang diperoleh dibagi bersama sesuai pada besarnya modal yang ditanamkan. Kerugian ditanggung bersama sesuai besarnya modal. Manajemen baik dan pembagian kerja jelas. Kekurangan : kekayaan pribadi ikut digunakan jika kerugian terjadi yang tak dapat dibayar dari kekayaan perusahaan. Kerugian yang disebabkan seseorang ikut ditanggung oleh anggota lainnya.
3.   Perusahaan Perseorangan. Suatu badan usaha dimana pemilik adalah perseorangan yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan laba. Modalnya adalah modal sendiri baik dari pinjaman ataupun penggadaian barang lain milik sendiri. Harta perusahaan dan pribadi tidak dapat dipisahkan. Untuk mendirikan perusahaan tersebut tidak banyak peraturannya, cukup surat izin dari lingkungan dimana dia berusaha. Kelebihan : Seluruh laba milik sendiri kepuasan pribadi dan kelenturan kredit yang diperoleh terjamin oleh kekayaan pribadi. Kerahasiaan terjamin. Kekurangan : Kekayaan pribadi dapat disita jika terjadi kerugian yang harus ditanggung sumber dana sangat terbatas, manajemen kurang baik, kelnagsungan usaha kurang terjamin.
4.   Perseroan Terbatas (PT) Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian. Melakukan kegiatan usaha dengan modal besar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UU. Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar saham yang dimilki. Organisasi perusahaan PT terdiri dari RUPS, direksi dan komisaris. Kelebihan : tanggung jawab terbatas perusahaan langgeng, manajemen efisiwn. Kekurangan : Pengenaan pajak penghasilan cukup besar, pendirian sulit biaya pendirian cukup besar.

3.4.   Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha
      Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1990 tentang Perlindungan Konsumen
1.    Tidak untuk diperdagangkan, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
2.    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga orang lain maupun makhluk hidup lainnya.
3.    Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan oleh berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
3.4.1     Hak dan Kewajiban Konsumen
1.  Hak konsumen adalah :
a.      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang / jasa
b.      Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c.      Hak untuk informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa
d.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan
e.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.       Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
g.      Hak untuk diperlakukan dan dilayani dengan benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
2.  Kewajiban Konsumen adalah :
a.      Mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
b.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa
c.      Membayar sesuai nilai tukar yang disepakati
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
3.  Hak Pelaku Usaha dalam Pasal 6
a.      Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan
b.      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
c.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
d.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
e.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
4.   Kewajiban Pelaku Usaha dalam Pasal 7
a.      Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha
b.      Memberikan informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta member penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c.      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d.      Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku
e.      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dijual atau diperdagangangkan
f.       Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangakan
g.      Memberi kompensasi ganti rugi atau oenggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tifak sesuai dengan perjanjian.
5.      Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam aturan pasal 8
a.      Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang :
-          Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
-          Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
-          Tidak sesuai dengan kondisi mutu, tingkatan, kompensasi, proses pengolahan, gaya, model atau penggunaan tertentu
-          Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, ikalan atau promosi penjualan barang atau jasa tersebut
-          Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa
b.      Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan  tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud
6.      Tanggung jawab pelaku usaha
a.      Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
b.      Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
7.       Pembinaan dan pengawasan
a.      Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakan kewajiban konsumen dan pelaku usaha
b.      Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen
3.5     Beberapa Tips Untuk Memiliki Usaha yang berbadan Hukum
Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain :
1.     Sesuaikan dengan besarnya modal. Tentu modal kecil dan modal besar mempengaruhi pemilihan jenis badan usaha yang akan dijalankan. Dengan mengetahui nominal modal awal, badan usaha yang mungkin dapat didirikan ialah : Unit dagang, CV, Firma dan perseroan terbatas (PT)
2.    Sesuaikan dengan kemampuan dan tanggung jawab secara hukum dan finansial. Pemilihan badan usaha berbetuk apapun juga harus memperhatiakan kemampuan perseorangan atau kelompok yang akan mendirikan badan usaha tersebut apakah akan berbadan hukum atau tidak. Secara keuangan, apakah akan dipilih yang jenis penggabungan financial pribadi perusahaan berserta segala resiko jika terjadi


BAB IV
PENUTUP
4.1    Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya Aspek Hukum dalam Kewirausahaan terdaftar pada Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Pemerintah Daerah dan Instansi terkait lainnya. Dengan  usahanya yang sudah terdaftar itu, instansi terkait dan pemerintah daerah melibatkan mereka dalam berbagai pameran baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, bila ada kunjungan tamu ke instansi-instansi tersebut, misalnya pejabat atau tamu lain dari luar negeri, mereka ini bisa diajak mengunjungi lokasi usahanya. Hal ini secara tidak langsung memperkenalkan usaha serta membantu pemasaran dan sekaligus perluasan pasar. Lebih mudah melakukan ekspor sehingga pebisnis dapat melakukan transaksi secara langsung dengan konsumen asing. Dengan berbadan hukum, pebisnis bisa menjadi anak angkat perusahaan besaratau BUMN, bisa mendapatkan pelatihan mengenai seluk-beluk berusaha, hubungan kemitraan dan lain-lain.
4.2    Saran
Mengingat pentingnya aspek hukum dalam setiap kegiatan berkewirausahaan maka sangat dianjurkan bagi setiap individu atau kelompok usaha tertentu untuk menyadari manfaat serta mengaplikasikannya dalam setiap kegiatan wirausaha, baik dalam skala kecil maupun dalam skala besar.












DAFTAR PUSTAKA

-          Sumber :http://www.slidehare.net/VedoYudistira/kewirausahaan-aspek-hukum
-          Albert Reinaldo.2002.Aspek Kewirausahaan.Jakarta : Gramedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar